Korupsi

Kasus Korupsi PON XX: Kejati Papua Sita Rp 6,4 Miliar

Sumber Foto: unsplash

 

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita uang sebesar Rp 6.448.560.800 terkait kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua dari salah satu vendor (AMS) bidang pemasaran subbidang revenue PON.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse mengatakan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan setelah Kejati Papua dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas praperadilan yang dilayangkan oleh salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi dana PON papua RI.

“Setelah sidang dari tanggal 1 hingga 7 Oktober lalu, Pengadilan Negeri menyatakan kami Kejati Papua yang menang, sehingga kasus ini kami lanjutkan,” ungkap Nixon, Kamis (10/10) malam.

Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Papua Dedi Sawaki mengatakan bahwa uang Rp 6,4 miliar tersebut disita dari salah satu vendor yang bekerja sama dengan bidang pemasaran subbidang revenue.

“Yang kami sita Rp 6,4 miliar lebih, dan langsung kami serahkan malam ini ke pihak Bank BNI untuk disimpan sebagai barang bukti,” ungkap Dedi.

Ia pun memastikan pihaknya akan terus melajutkan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan dana PON Papua.

“Perkara PON ini akan kami lanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ada tebang pilih di kasus ini. Menurutnya siapa pun yang terlibat akan ditindak.

“Tidak ada tebang pilih. Prinsip kami tajam ke atas humanis ke bawah”

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua telah berhasil membongkar skandal dugaan mega  korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX di Tanah Papua. Pesta olahraga nasional yang untuk pertama kali diselenggarakan di tanah Papua itu dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura pada 2 Oktober 2021 lalu.

Kejati Papua itu akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka skandal dugaan mega korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Keempat tersangka tersebut ialah TR, RD, RL dan VP. Saat ini, keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas 1A Abepura dan Lapas Perempuan Kelas III di Keerom.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button